PKS Resmi Usul Dana Parpol Rp10 Ribu per Suara
Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman. Sumber: merdeka.com
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.