Menu

Negara Rugi Rp692 M, kejagung Selidik Dugaan Kredit Bos Sritex yang Diduga Pakai Bayar Utang Pribadi 

Zuratul 24 May 2025, 15:50
Negara Rugi Rp692 M, kejagung Selidik Dugaan Kredit Bos Sritex yang Diduga Pakai Bayar Utang Pribadi.
Negara Rugi Rp692 M, kejagung Selidik Dugaan Kredit Bos Sritex yang Diduga Pakai Bayar Utang Pribadi.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap aliran dana korupsi yang dilakukan Iwan Setiawan. 

Iwan Setiawan merupakan Komisaris Utama PT Sritex, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank negara sebesar Rp692 miliar. 

"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Ro 692 miliar sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jumat (23/5/2025).

Sritex diketahui mendapatkan pinjaman sebesar Rp 692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI. Namun, uang yang seharusnya menjadi modal kerja ini dipakai tidak sesuai peruntukan oleh Iwan Setiawan.

"Modal kerja berarti bagaimana operasionalisasi dari perusahaan ini, sehingga perusahaan ini tidak mengalami kondisi yang katakanlah tidak baik. Apakah modal kerja untuk para pegawai, pekerja dan juga produksi," jelas Harli.

Hasil pengusutan Kejagung menemukan uang pinjaman ratusan miliar rupiah dari dua bank plat merah itu dipakai Iwan untuk membeli tanah di sejumlah daerah. Tim penyidik Kejagung kini juga mendalami dugaan Iwan memakai dana pinjaman itu untuk membayar utang pribadi.

Halaman: 12Lihat Semua