Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara
Menjelang penutupan tahun 2024, polisi akhirnya mengungkap modus yang dilakukan Agus dalam merayu korbannya. Pada 9 Januari, Agus dijebloskan ke tahanan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus 'Buntung' di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, dilansir Antara, Kamis (9/1).
Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.