Menu

Kabar Terbaru Soal Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024

Azhar 2 Jun 2025, 17:42
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Mahkamah Konstitusi

RIAU24.COM Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Padahal, MK telah menyelesaikan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu dikutip dari inilah.com, Senin, 2 Juni 2025.

MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik untuk gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK)," tulis MK.

Supriyanto dan Suriansyah merupakan satu dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran yang mengikuti PSU pada Sabtu (24/5). 

Adapun PSU digelar sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.

Halaman: 12Lihat Semua