Menu

KLH Resmi Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam ke Jalur Hukum 

Zuratul 8 Jun 2025, 22:10
KLH Resmi Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam ke Jalur Hukum.
KLH Resmi Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam ke Jalur Hukum.

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare. Izin lingkungannya juga didapat dari pemerintah daerah, yakni dalam bentuk Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

Hanif mengungkapkan PT KSM ternyata melanggar aturan karena membuka lahan tambahan seluas 5 hektare yang di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ia menegaskan pemerintah bakal meninjau kembali izin lingkungannya.

Sementara, ketiga, adalah penambangan PT MRP di dua lokasi, yakni 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mencatat total IUP yang dimiliki PT MRP adalah 2.193 hektare.

KLH menemukan 10 titik kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menegaskan tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Sementara, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Hanif mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan yang terlalu serius pada tambang ini.

Halaman: 123Lihat Semua