Menu

Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Zuratul 10 Jun 2025, 17:20
Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka (sumber dari: humaspoldariau)
Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka (sumber dari: humaspoldariau)

RIAU24.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar pada Senin (9/6).

Penegakan hukum ini juga melibatkan sinergi antara Polda Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi lingkungan seperti Jikalahari, serta unsur Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk seorang tokoh adat berinisial DM yang diduga menjual dan membuka lahan di kawasan tersebut dengan dalih tanah ulayat sejauh 6000 hektare.

Sebagian besar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat itu ternyata telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan dijual kepada pihak ketiga.

Selain DM, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai perantara dan investor dalam pembukaan lahan, sehingga total empat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH), yang bertujuan memberantas kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

Halaman: 12Lihat Semua