Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Perjalanan kami hampir enam jam dari Pekanbaru ke lokasi ini. Tak ada nilai ekonomis di tempat ini, tapi ada semangat besar untuk menegakkan hukum lingkungan secara transparan dan berkeadilan," ujar Irjen Herry saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6) dilansir dari akun Tiktok @emil.kapolresrokanhulu pada Selasa (10/6).
Menurut Irjen Herry, kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung Batang Ulak tergolong sebagai ekosida pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.
Kejahatan ini merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena berdampak jangka panjang terhadap ekologi dan keberlangsungan hidup.
Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya simbolis, tetapi bentuk komitmen nyata seluruh elemen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Ini belum ada nilai setitik apa pun, disamping ada upaya-upaya yang luar biasa yang harus kita bangun bersama untuk terus dan terus menerus kita dorong agar penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, terutama kejahatan yang berhubungan dengan perambahan hutan, terus kita lakukan dengan upaya-upaya yang sistematis, terbuka, dan transparan,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud keseriusan seluruh pihak dalam melindungi lingkungan hidup dari kerusakan lebih lanjut.