Menu

Polsek Mandau Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dahari 1 Mar 2026, 19:26
Polsek Mandau Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polsek Mandau Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

RIAU24.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.

Peristiwa terjadi Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 

Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NPAH sedangkan pelaku berinisial SPS (24) seorang karyawan swasta, berdomisili di Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama pelaku adanya keterlambatan haid.

Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025.

Halaman: 12Lihat Semua