Menu

Geger! Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Sempat Ditolak ATM

Zuratul 12 Jun 2025, 17:11
Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu (sumber dari: tengkugina)
Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu (sumber dari: tengkugina)

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 244 KUHP mengatur tentang pemalsuan uang, sedangkan Pasal 245 KUHP mengatur tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini, guna mencegah peredaran lebih luas dan melindungi pelaku usaha kecil dari kerugian serupa.

(aln)

Halaman: 23Lihat Semua