Menu

Geger! Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Sempat Ditolak ATM

Zuratul 12 Jun 2025, 17:11
Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu (sumber dari: tengkugina)
Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu (sumber dari: tengkugina)

“Kalau uang asli direndam enggak bakal pudar warnanya, dan tetap kuat walau dikucek,” jelasnya.

Dugaan sementara, uang palsu itu diberikan oleh seorang pelanggan saat warung dalam kondisi ramai.

Pembeli datang tergesa-gesa dan langsung meminta uang kembalian, sehingga sang ibu tidak sempat memeriksa keaslian uang yang diterima.

Gina berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil seperti warung, agar lebih waspada dalam menerima uang, terutama pada saat-saat sibuk.

Terkait kasus ini, perlu diketahui bahwa pengedaran uang palsu merupakan tindak pidana serius di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 26 ayat (3), setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Halaman: 123Lihat Semua