Mahfud MD Sebut Jika Akun Fufufafa Terbukti Milik Gibran, Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres
Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.
Diketahui, saat ini surat berisi desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI tertanggal 26 Mei 2025 tersebut kabarnya sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.
Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.
"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.