Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Alami Kerugian Rp12 Juta
Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Alami Kerugian Rp12 Juta. (Screenshot detik.com)
Motif pemerasan diketahui berkaitan dengan aktivitas pelaku sebagai pemain judi online, di mana uang hasil pemerasan digunakan untuk membiayai kegiatannya tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Pornografi, dan pasal pemerasan KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap bujuk rayu di media sosial dan tidak sembarangan membagikan data pribadi atau konten sensitif secara daring.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya, termasuk mendalami apakah pelaku menjalankan modus serupa kepada perempuan lain serta adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.
(alin)