Menu

Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat 

Zuratul 21 Jun 2025, 21:46
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat. (X/Foto)
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat. (X/Foto)

Jika di tahap penyidikan, penghargaan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada tambahan penghargaan.

Saksi pelaku berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

"Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana," bunyi pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku. 

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua