Menu

Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat 

Zuratul 21 Jun 2025, 21:46
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat. (X/Foto)
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat. (X/Foto)

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Syarat substantif meliputi bukan pelaku utama di tindak pidaa itu. Lalu keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana.

Syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

Syarat administratif lainnya adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri.

"Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 29 ayat (1).

Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat.

Halaman: 123Lihat Semua