Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak 0,5?gi Pedagang Online di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce Lain
Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak 0,5?gi Pedagang Online di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce Lain.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline yang selama ini telah membayar pajak dengan pelaku usaha online yang belum tersentuh pajak, serta menambah penerimaan negara di tengah tren penurunan pendapatan pajak pada kuartal pertama 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan berkelanjutan, seiring pertumbuhan pesat sektor perdagangan digital di Indonesia.
(hnm)
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar