Menu

Aliran Dana Haram Rajo Emisyah Lindungi Situs Judol: Berangkatkan 47 Orang Umrah hingag Touring 

Zuratul 2 Jul 2025, 16:12
Aliran Dana Haram Rajo Emisyah Lindungi Situs Judol: Berangkatkan 47 Orang Umrah hingga Touring.
Aliran Dana Haram Rajo Emisyah Lindungi Situs Judol: Berangkatkan 47 Orang Umrah hingga Touring.

RIAU24.COM -Terdakwa Rajo Emirsyah menerima aliran uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh yang juga merupakan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi). 

Secara total, ia mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dari empat terdakwa, yakni Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing, yang juga eks pegawai Kementerian Kominfo. 

Para terdakwa itu terlibat langsung membekingi situs judi agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.

Ironisnya, uang tersebut Rajo habiskan dalam kurun waktu satu tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini. 

Hal tersebut Rajo sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). 

Mantan pegawai Kominfo ini didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Halaman: 12Lihat Semua