Investasi Rp2.000T Batal Masuk di Era Jokowi Gegara Perizinan yang Dinilai Sulit
"Sehingga ketika investor sudah oke di level pusat dan kemudian ingin masuk ke level daerah, daerah yang kemudian belum punya rancangan tata ruang itu harus terhambat investasinya untuk bisa masuk," ucap Yusuf.
Masalah lainnya adalah biaya investasi yang tinggi gara-gara pungutan liar (pungli). Selain itu, ada masalah ketidakpastian hukum akibat aturan yang berubah-ubah.
Dia mencontohkan UU Cipta Kerja yang tidak efektif. Aturan itu, ucapnya, dibuat dengan menyalahi aturan. Akibatnya, undang-undang itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus direvisi.
Yusuf menilai hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Alih-alih memperlancar investasi seperti tujuan awal UU Ciptaker malah menimbulkan keruwetan baru.
(***)