Investasi Rp2.000T Batal Masuk di Era Jokowi Gegara Perizinan yang Dinilai Sulit
Pemerintah juga akan langsung menerbitkan izin investasi bagi investor yang menanamkan duit di wilayah kawasan, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta zona perdagangan bebas. Syarat-syarat perizinan tetap harus dipatuhi, tetapi bisa dilakukan dalam post audit.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai investasi Rp2.000 triliun batal masuk ke Indonesia karena berbagai kebijakan pemerintah.
Dia merujuk peringkat tingkat efisiensi pemerintah Indonesia yang turun dari 23 ke 34 pada World Competitiveness Ranking. Huda juga menyoroti peringkat Indonesia di urusan kerangka kerja institusional, yang turun 26 peringkat.
"Indonesia akan semakin ketinggalan dengan Malaysia yang peringkatnya meningkat. Investor akan memilih Malaysia sebagai tempat investasi yang memberikan kepastian usaha hingga ekonomi yang lebih efisien," ucapnya.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat keruwetan pengurusan izin menjadi tantangan utama bagi Indonesia menarik investor.
Dia berkata pengurusan izin investasi melibatkan koordinasi berbagai kementerian/lembaga. Pengurusan izin juga perlu restu pemerintah daerah, padahal kesiapan administrasi di tingkat daerah tidak setara instansi pusat.