Menu

PNS di Siak Ditangkap Edarkan Shabu, Polisi Amankan 4,62 Gram dan Alat Bukti Lengkap

Lina 8 Jul 2025, 14:56
PNS di Siak Ditangkap Edarkan Shabu, Polisi Amankan 4,62 Gram dan Alat Bukti Lengkap
PNS di Siak Ditangkap Edarkan Shabu, Polisi Amankan 4,62 Gram dan Alat Bukti Lengkap

RIAU24.COM - Siak-Upaya bersih-bersih dari bahaya narkotika terus digalakkan oleh Polres Siak. Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Siak harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Tersangka berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada Minggu, 06 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Sabtu malam, polisi pun melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.

“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket shabu seberat 4,62 gram, 1 timbangan digital, kotak rokok, handphone, dan pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E. mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa IB mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas, termasuk aparat atau pegawai pemerintah,” tegas AKP Tony.

Halaman: 12Lihat Semua