Menu

Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar

Devi 9 Jul 2025, 12:48
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar

Guna memperlancar proses penyidikan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, terhitung sejak 8 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.

Kejati Riau juga mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dari hasil penghitungan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp12,5 miliar akibat praktik korupsi pada proyek strategis tersebut. Diketahui proyek senilai miliaran rupiah ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Kejati Riau memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, akan terus menjadi prioritas utama.  ***

Halaman: 12Lihat Semua