Pengadilan HAM Tertinggi Eropa Putuskan Rusia Langgar Hukum Internasional di Ukraina, Sebabkan Jatuhnya MH17
Gedung Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg, Prancis /Reuters
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa memerintahkan Rusia untuk menghentikan operasi militer di Ukraina selama kasus tersebut disidangkan, sebuah proses yang memakan waktu bertahun-tahun.
Rusia telah melanggar perintah Mahkamah Internasional tersebut.
(***)
Baca juga: Israel Secara Brutal Rudal Mobil di Gaza, Klaim Militan Senior Hamas Tewas dalam Serangan