Haris Azhar Serahkan Catatan ke Gibran soal Papua: Kartel Bisnis hingga Kasus HAM
Haris berpendapat OAP tak mendapatkan ruang yang luas di proyek pembangunan di tanahnya sendiri, proyek itu justru diduga dikelola oleh pengusaha dari luar Papua.
"Dana divestasi saham Freeport Indonesia yang menjadi milik masyarakat adat Amungme sejak 2018 sampai saat ini tidak beres. Lalu dananya hilang di mana?" ucap dia.
Aturan mengenai ini diatur pada pasal 68A UU Otsus Papua menyatakan Wapres RI bertugas mengkoordinasikan tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Ia duduk sebagai ketua badan khusus tersebut.
Pasal 68A ayat 2 menyebutkan bahwa badan khusus itu akan diisi oleh seorang ketua dan beberapa anggota.
Susunan anggota badan khusus itu dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua dengan beranggotakan sejumlah menteri di kabinet dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggotanya.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota," bunyi huruf b Pasal 68A ayat 2.