Menu

Gibran ke Papua? Rocky Gerung Bongkar Tugas Berat dari Prabowo

Zuratul 11 Jul 2025, 09:26
Pengamat Politik Indonesia Sekaligus Filsuf Rocky Gerung. (Tangkapan layar)
Pengamat Politik Indonesia Sekaligus Filsuf Rocky Gerung. (Tangkapan layar)

Yusril menyebut penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma'ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sementara itu, Gibran akan diberikan tugas penanganan masalah pembangunan di Papua. Bahkan menurutnya, bisa saja Gibran bekerja dan berkantor di Papua.

"Kalau Pak Kiai Ma'ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujarnya.

Gibran Urus Papua Berdasarkan UU Otsus

Yusril menjelaskan Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua bukan dari Presiden. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Halaman: 567Lihat Semua