Menu

Salah Satu Keuntungan Kopdes Merah Putih yang Telah Kantongi SK

Azhar 18 Jul 2025, 23:02
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Sumber: tribunnews.com
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menyebut Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara.

Untuk syaratnya, cukup legalitas badan hukum dikutip dari kompas.com, Jumat, 18 Juli 2025.

"Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman," sebutnya.

"Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan.

"Tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan perlindungan hukum dari negara," tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua