Salah Satu Keuntungan Kopdes Merah Putih yang Telah Kantongi SK
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menyebut Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara.
Untuk syaratnya, cukup legalitas badan hukum dikutip dari kompas.com, Jumat, 18 Juli 2025.
"Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman," sebutnya.
"Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan.
"Tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan perlindungan hukum dari negara," tambahnya.