Menu

Tom Lembong Dikriminalisasi? Anies Baswedan: Ini Bukan Hukum, Tapi Jebakan Politik

Zuratul 23 Jul 2025, 15:24
 Tom Lembong Dikriminalisasi? Anies Baswedan: Ini Bukan Hukum, Tapi Jebakan Politik. (Tangkapan Layar)
Tom Lembong Dikriminalisasi? Anies Baswedan: Ini Bukan Hukum, Tapi Jebakan Politik. (Tangkapan Layar)

Menanggapi pertanyaan mengapa ia tetap setia mendampingi Tom Lembong meski banyak pihak menjauh, Anies menjawab bahwa itulah bentuk keberanian moral.

“Kesetiakawanan bukan kelemahan, melainkan keberanian untuk tetap berdiri di sisi yang benar, bahkan ketika kita sendirian.”

Kasus Tom Lembong kini memasuki babak baru, dengan jaksa mengajukan banding. Publik menunggu, apakah sistem hukum Indonesia mampu memperbaiki citranya atau justru semakin kehilangan kepercayaan rakyat.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyebut, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Tom Lembong dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terbukti bersalah terkait kebijakan importasi gula kristal mentah. Akibatnya, menurut hakim, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Mahfud MD menyebut, seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Halaman: 234Lihat Semua