Menu

Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Orang Tersangka

Dahari 24 Jul 2025, 11:11
Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Orang Tersangka
Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Orang Tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hasil dari pengembangan di TKP Desa Buluh Apo, kecamatan pinggir, Selasa 22 Juli 2025 kemarin.

Satu orang tersangka seorang laki laki diduga telah melakukan Dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel melalui kanit tipidter Ipda Fachri Mursyid membenarkan terkait penetapan satu orang tersangka tersebut, Kamis 24 Juli 2025.

Diutarakannya, adapun untuk areal yang terbakar merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan titik kordinat 1°06'37.4" N, 101°00'59.1" E dengan luas lahan 10 hektare kejadian pada Sabtu 19 Juli 2025.

"Satu orang tersangka ini adalah M (62) tahun,"ujar Ipda Fachri.

Adapun pasal dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d undang undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b undang undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 92 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman: 12Lihat Semua