Menu

Trump Minta Data Pribadi Warga RI Ditukar dengan Penurunan Tarif Impor: Ini Respons Pemerintah Indonesia

Zuratul 24 Jul 2025, 15:38
Trump Minta Data Pribadi Warga RI Ditukar dengan Penurunan Tarif Impor: Ini Respons Pemerintah Indonesia.
Trump Minta Data Pribadi Warga RI Ditukar dengan Penurunan Tarif Impor: Ini Respons Pemerintah Indonesia.

RIAU24.COM Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan dagang yang membuka peluang penurunan tarif impor produk Indonesia ke AS. Namun, di balik kesepakatan tersebut, terselip permintaan kontroversial dari Presiden AS Donald Trump: akses atas data pribadi warga negara Indonesia.

Kesepakatan ini diumumkan secara resmi melalui situs Gedung Putih dalam dokumen berjudul "Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade". Dalam kesepakatan sementara tersebut, tarif impor produk asal Indonesia ke AS diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman tarif sebelumnya sebesar 32 persen. Presiden Trump menyebut bahwa dirinya langsung berbicara dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto sebelum persetujuan dicapai.

Salah satu poin penting dalam pernyataan bersama tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi lintas batas. Indonesia dinyatakan bersedia mengizinkan pengiriman data pribadi dari wilayahnya ke AS, dengan jaminan bahwa data tetap dilindungi berdasarkan hukum Indonesia.

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian kutipan dari pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih.

Dalam dokumen tambahan berjudul "Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal", dijelaskan bahwa pemindahan data pribadi tersebut akan dilakukan dengan jaminan bahwa Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

Namun, permintaan ini memunculkan perdebatan. Pasalnya, Amerika Serikat belum memiliki undang-undang nasional yang komprehensif terkait perlindungan data pribadi, tidak seperti Uni Eropa yang sudah memberlakukan General Data Protection Regulation (GDPR). Hal ini membuat keabsahan pemindahan data pribadi warga Indonesia ke AS menjadi pertanyaan besar, terutama dalam konteks Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai efektif berlaku Oktober 2024.

Halaman: 12Lihat Semua