Menu

Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Zuratul 26 Jul 2025, 16:20
Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara. (tangkapan Layar CNNIndonesia.com)
Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara. (tangkapan Layar CNNIndonesia.com)

RIAU24.COM -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar 250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Halaman: 12Lihat Semua