Tom Lembong Bebas Rutan Cipinang, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo-Nasihat Anies Baswedan
Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, meski hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana korupsi.
Abolisi ini, berbeda dengan amnesti, langsung menghentikan seluruh proses hukum dan menghapus jejak pidana.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangannya," ucap Tom.
"Saya merefleksikan bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana negara melindungi warganya," ujarnya.
"Saya tidak ingin kebebasan ini menjadi akhir cerita. Saya ingin ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama," katanya.
Tom keluar dari rutan merangkul istrinya, diapit Anies Baswedan dan tim hukum. Kepada awak media, ia tidak banyak bicara soal teknis kasus, tapi menegaskan akan terus berkontribusi untuk negeri.