Heboh di Media Sosial, Begini Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Pesawat Lion Air
Lion Air menegaskan agar seluruh penumpang tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, candaan maupun ancaman.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat," ujar Danang.
Pihak maskapai Lion Air memastikan tidak ada bom dalam pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu.
Pernyataan ini merespons insiden viral yang terjadi pada Sabtu (2/8), saat seorang pria inisial H berteriak ancaman bom di dalam pesawat pada penerbangan itu.