Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang, Kelas 1,2,3 Segera Dihapus!
Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang, Kelas 1,2,3 Segera Dihapus!. (Ilustrasi)
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
(***)