Cara Hitung Royalti Musik Restoran, Bisa Tembus Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - Polemik pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik khususnya kafe dan restoran kembali mencuat.
Aturan mengenai tarif royalti termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Lalu bagaimana cara menghitung tarif royalti musik restoran dan kafe?
Tarif royalti untuk penggunaan musik secara komersial Berdasarkan aturan itu, berikut adalah tarif royalti yang dikenakan kepada kafe dan restoran.
1. Restoran dan kafe
Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun