MK Tolak Kasasi Kedua Jessica Wongso, Tetap Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Otto menjelaskan Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier padahal tidak ada saksi yang melihatnya.
Jessica juga mengaku kaget mendengar novum tersebut. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.
"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya enggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.
Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK pertama Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim Agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.