Aksi Nekat Bawa Kabur Mobil Teman, Warga Siak Akhirnya Ditangkap Polisi
Aksi Nekat Bawa Kabur Mobil Teman, Warga Siak Akhirnya Ditangkap Polisi
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Kandis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Kunjungan Menteri HAM ke Siak, Bupati Afni Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, pelaku beserta barang bukti mobil dan STNK berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp90 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.(Lin)