Membandingkan Pendapatan per Bulan Guru Vs DPR, Tidak Masuk Akal
DPR
Padahal, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7) lalu, seorang guru honorer baru saja menjelaskan hanya memperoleh gaji Rp 540 ribu per bulan.
Lantas bagaimana perbandingan pendapatan guru dan DPR, berikut ulasannya yang dirangkum dari arsip detikcom.
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
Perbandingan Pendapatan Guru dan DPR
Gaji dan tunjangan guru yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dibedakan golongan I sampai XVII.
Golongan I berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Untuk golongan tertinggi yakni golongan XVII berkisar antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.