Membandingkan Pendapatan per Bulan Guru Vs DPR, Tidak Masuk Akal
DPR
Padahal, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7) lalu, seorang guru honorer baru saja menjelaskan hanya memperoleh gaji Rp 540 ribu per bulan.
Lantas bagaimana perbandingan pendapatan guru dan DPR, berikut ulasannya yang dirangkum dari arsip detikcom.
Perbandingan Pendapatan Guru dan DPR
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Gaji dan tunjangan guru yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dibedakan golongan I sampai XVII.
Golongan I berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Untuk golongan tertinggi yakni golongan XVII berkisar antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.