Menu

Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo: Saya Buktikan Nadiem Tak Korupsi

Zuratul 6 Sep 2025, 16:41
Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo: Saya Buktikan Nadiem Tak Korupsi. (X/Foto)
Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo: Saya Buktikan Nadiem Tak Korupsi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman dalam akun Instagramnya, dikutip detikcom, Sabtu (5/9/2025). 

Hotman sudah mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya.

Hotman 'mencolek' Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Dia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," ucap Hotman.

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pernyataan dari Hotman Paris tersebut. Hasan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(***)