DPRD Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkab Soal Pajak Daerah dan Penataan OPD
RIAU24.COM - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Senin (08/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah, didampingi Ketua DPRD Septian Nugraha, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Penyampaian ini merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3 Huruf a dan b, yang mengatur bahwa pembahasan Ranperda dilakukan dalam dua tingkat, di mana tingkat pertama adalah penyampaian dan penjelasan dari pihak eksekutif.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna ini.
“Semoga momentum ini dapat memantapkan sinergitas kita dalam percepatan pembangunan di Negeri Junjungan. Penyusunan Ranperda ini dilandasi oleh dinamika dan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang terus berkembang. Selain itu, penataan organisasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah serta penerapan prinsip desain organisasi modern,” ucap Bagus Santoso.
Ia menambahkan, perubahan yang diusulkan meliputi penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis tetap berstatus Tipe A namun dilakukan penyempurnaan penamaan agar lebih relevan, kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan diusulkan menjadi satu kesatuan dengan Tipe A, mengintegrasikan fungsi keamanan dan kebencanaan.