Penjelasan Indofood soal Indomie Soto Banjar Kuit Tersandung Temuan Etilen Oksida
Sebelumnya diberitakan, Taiwan menetapkan standar ketat terkait etilen oksida (EtO) dalam produk pangan, yakni kadar total EtO harus nol terdeteksi. Ketentuan ini berbeda dengan sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, maupun Indonesia, yang membedakan pengaturan antara EtO dan turunannya, 2-kloroetanol (2-CE), sebagai parameter uji, bukan sebagai total EtO.
Di Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM No. 229 Tahun 2022, yang menetapkan ambang batas residu EtO pada pangan olahan sebesar 0,01 mg/kg. Angka ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan yang masih bisa dikendalikan, prinsip As Low As Reasonably Achievable (ALARA), serta menyesuaikan dengan regulasi internasional lain yang sudah ada.
BPOM menyatakan akan menempuh beberapa langkah. "Pertama, kami akan memanggil produsen, lalu menjalin kerja sama dengan otoritas Taiwan. Setelah itu kami lakukan klarifikasi. Kalau memang mereka melarang konsumsi, ya kita tidak bisa memaksakan, karena itu kewenangan negara mereka," jelas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
"Prinsip BPOM tetap jelas, yaitu mengikuti standar yang berlaku," pungkasnya. ***