Habiburokhman: Kompolnas Bukan Pengawas Polri
RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meluruskan anggapan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berperan sebagai lembaga pengawas Polri.
Menurutnya, konstitusional dan berdasarkan undang-undang, fungsi pengawasan terhadap Polri tidak berada di Kompolnas, melainkan berada di tangan DPR dan masyarakat luas, dikutip dari rmol.id, Selasa, 27 Januari 2026.
Tambahnya, sejak awal Kompolnas tidak dirancang sebagai lembaga pengawas.
"Salah kaprah kalau ingin menjadikan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri. Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 8, serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri, Kompolnas tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri," sebutnya.
Kompolnas hanya memiliki dua fungsi utama, yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.
"Serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri," ujarnya.