Pansus DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Perda SOTK
RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembahasan terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin 15 September 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Ahmad Husein bersama Wakil Ketua Rahmad dan dihadiri anggota Pansus, Kepala Bagian Ortal Yoan Dema serta Kepala Bagian Hukum Mohd. Fendro Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis.
Ketua Pansus, Ahmad Husein, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung rencana penggabungan sejumlah OPD. Namun ia mengingatkan agar kajian dilakukan secara mendalam agar kualitas pelayanan publik tidak menurun.
Menurutnya, penggabungan tiga OPD sekaligus akan terlalu berat dan berpotensi mengurangi efektivitas kerja, apalagi yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Hj. Zahraini meminta pemerintah daerah memperhatikan dampaknya terhadap penyusunan jabatan serta keberadaan tenaga honorer mengingat jumlahnya cukup banyak, diharapkan tenaga honorer dapat didistribusikan dan difungsikan dengan sebaik-baiknya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ortal menjelaskan bahwa penggabungan OPD dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi birokrasi, serta berlandaskan PP Nomor 18 Tahun 2016. Dalam aturan itu, maksimal tiga urusan pemerintahan yang serumpun dapat digabung.