Menu

KPU Bantah Tudingan Lindungi Jokowi dan Gibran soal Data Ijazah Capres-Cawapres

Zuratul 16 Sep 2025, 17:03
KPU Bantah Tudingan Lindungi Jokowi dan Gibran soal Data Ijazah Capres-Cawapres.
KPU Bantah Tudingan Lindungi Jokowi dan Gibran soal Data Ijazah Capres-Cawapres.

Lebih lanjut, ia menekankan aturan tersebut berlaku untuk semua pasangan capres-cawapres. Hal ini mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik.

“Ini berlaku umum, untuk siapapun. Karena nanti bisa saja ada permintaan data capres atau cawapres lainnya, dan prinsipnya sama, tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak bisa membuka secara langsung ke publik dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan capres-cawapres saat pendaftaran, termasuk ijazah.

Pengecualian hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan pribadi dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. 

Dalam aturan itu, terdapat 16 dokumen yang dirahasikan, di antaranya ijazah, KTP, akta kelahiran, NPWP, daftar riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri sebagai TNI, Polri, dan PNS.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua