Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Desak Polda Riau Kembalikan Aset Sitaan
RIAU24.COM - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menang praperadilan terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam tidak sah.
"Putusan hakim jelas menyebut penyitaan aset itu batal demi hukum. Artinya, penyidik tidak berhak lagi menahan rumah di Pekanbaru maupun apartemen di Batam," kata kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, Kamis, 18 September 2025 dalam konferensi pers yang diadakan di Sorra Coffee Pekanbaru.
"Klien kami tidak terbukti terlibat dalam dugaan SPPD fiktif. Hakim juga menegaskan tidak ada kerugian negara," tegasnya.