Menu

Rismon Sianipar Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar UGM: Belum Punya Dasar Hukum yang Kuat

Zuratul 19 Sep 2025, 11:22
 Rismon Sianipar Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar UGM: Belum Punya Dasar Hukum yang Kuat.
Rismon Sianipar Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar UGM: Belum Punya Dasar Hukum yang Kuat.

RIAU24.COM -Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar menyerukan pemakzulan atau pemberhentian secara paksa terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Wacana pemakzulan Wapres Gibran sejatinya bukan hal baru disuarakan oleh sekelompok orang. Tak lama setelah dilantik sebagai Wapres, putra sulung Joko Widodo itu telah dirongrong isu pemakzulan.

Sebelum Rismon yang menyangsikan ijazah Gibran, seruan agar Gibran dicopot mencuat ke ruang publik menyusul pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"MAKZULKAN GIBRAN! LULUS SMK KOK DARI UNIVERSITAS!" celoteh Rismon melalui akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Menanggapi desakan pemakzulan terhadap Gibran, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menerangkan permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau oleh Rismon Sianipar belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Pasalnya kata dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

Halaman: 12Lihat Semua