Menu

KPK: Laba Travel Haji Kuota Khusus 2024 jadi Indikator Penghitungan Kerugian Negara 

Zuratul 20 Sep 2025, 23:23
KPK: Laba Travel Haji Kuota Khusus 2024 jadi Indikator Penghitungan Kerugian Negara. (Tangkapan Layar)
KPK: Laba Travel Haji Kuota Khusus 2024 jadi Indikator Penghitungan Kerugian Negara. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM - Keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji atau travel yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 menjadi indikator penghitungan kerugian keuangan negara.

KPK mencatat ada 13 asosiasi dengan 400-an travel yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/9).

KPK menduga ada aliran uang dari travel ke Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji khusus tersebut.

"Itu [kuota haji khusus] kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," kata Asep.

Halaman: 12Lihat Semua