Prioritaskan Petani Tebu, Pemerintah Batasi Impor Gula Rafinasi
RIAU24.COM -Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan petani tebu nasional melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari penyerapan gula petani oleh BUMN dan swasta, hingga pembatasan impor gula kristal rafinasi (GKR) dan etanol yang berdampak langsung pada harga tebu dan produk turunannya.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pemerintah akan mengurangi importasi gula rafinasi sebesar 200 ribu ton.
Gula rafinasi selama ini seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan industri, namun ditemukan beredar di pasar umum yang dapat merusak harga gula konsumsi lokal.
“Pemerintah tentu mendukung petani tebu. Gula rafinasi harus dikendalikan karena ini untuk industri, bukan konsumsi masyarakat. Sudah ditemukan peredarannya di Serang, Banten. Ini harus ditindak,” ujar Arief dalam keterangan usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Pangan.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran GKR akan diperketat oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, dan penegakan hukum akan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2022 yang secara tegas melarang penjualan GKR ke distributor, pedagang, maupun konsumen umum.
Selain itu, Arief memaparkan realisasi penyerapan gula petani yang dilakukan oleh BUMN pangan seperti ID FOOD dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), serta partisipasi dari pelaku swasta.