Impor Singkong dan Tapioka Bakal Dibatasi, Mendag: Kita Harus Lindungi Petani Dalam Negeri
Permendag ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Budi Santoso menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.
"Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P). Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border)," ungkapnya.
Budi juga menjelaskan, Kemendag mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.
Berapa Impor Ubi Kayu?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor ubi kayu melonjak tajam pada 2024, baik secara nilai ataupun volume.