Subhan Palal Bongkar KPU Secara Sengaja Ubah Riwayat Pendidikan Gibran
Subhan Palal Bongkar KPU Secara Sengaja Ubah Riwayat Pendidikan Gibran. (Tangkapan Layar)
RIAU24.COM -Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).
Penggugat, Subhan Palal, menyoroti perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca juga: Banyaknya Kader NasDem Pindah ke PSI
“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan
Menurut Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
Baca juga: Jokowi Minta PSI Ubah Struktur Organisasi
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.