Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51
Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terlebih jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kapolsek menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidakdapat ditolerir.(Lin)