Menu

Kementerian BUMN Akan Dihapuskan dalam Revisi Udang-undang Digantikan Jadi Lembaga 

Zuratul 26 Sep 2025, 11:48
Kementerian BUMN Akan Dihapuskan dalam Revisi Udang-undang Digantikan Jadi Lembaga.
Kementerian BUMN Akan Dihapuskan dalam Revisi Udang-undang Digantikan Jadi Lembaga.

"Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu.

Dasco meluruskan, Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi badan penyelenggara BUMN.

"Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," ungkapnya.

Dasco memaparkan, terkait dilakukan revisi Undang-Undang BUMN. Salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitisi (MK) terkait dengan BUMN.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sebutnya.

Jika berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali. 

Halaman: 123Lihat Semua