DPRD Bengkalis Bersama DPRD Riau Cari Solusi Konflik Lahan Warga
Dalam rapat tersebut, perwakilan kelompok tani dari Desa Muara Dua menceritakan kronologi konflik yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2005. Mereka menceritakan bahwa masyarakat pernah membawa perusahaan ke ranah hukum hingga terjadi penahanan petani pada 2006.
Perwakilan kelompok tani menyatakan bahwa di lahan yang disengketakan di Kecamatan Siak Kecil dan Bunga Raya, satu batang sawit pun belum ditanam oleh perusahaan, yang ada hanyalah tanaman warga. Mereka menuding perusahaan terus memaksakan kehendak dan bahkan pada 2019 sempat memaksa warga untuk menerima sagu hati.
DPRD Bengkalis berharap koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau dapat memberikan jalan keluar terbaik, mengingat izin perusahaan berada di ranah Provinsi, sehingga intervensi dari tingkat yang lebih tinggi sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) memasuki babak baru setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memaparkan data resmi HGU perusahaan di hadapan Komisi DPRD Bengkalis, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau H. Budiman Lubis, S.H secara tegas meminta BPN untuk tidak mendesak penertiban yang justru menyasar kawasan masyarakat.
Menyikapi penertiban yang berpotensi menyasar lahan yang kini sudah digarap masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau H. Budiman Lubis, S.H langsung menyampaikan interupsi tegas kepada perwakilan BPN.
Ia meminta BPN untuk tidak mendesak perusahaan melakukan penertiban di kawasan yang sudah ditempati dan ditanami oleh masyarakat. Desakan ini bertujuan untuk melindungi warga dari upaya penggusuran oleh perusahaan sebelum ada keputusan hukum atau kesepakatan yang adil.